Jumat, 27 Mei 2016

Contoh Kalam

Berikut adalah contoh-contoh kalam yang memenuhi 4 syarat:
1) berupa lafadz
2) murakkab
3) mufid
4) bil wadh'il 'araby

١. الجَوُّ صَحْوٌ
1. Cuaca itu cerah.

٢. البُسْتَانُ مُثْمِرٌ
2. Kebun itu berbuah

٣. الهِلَالُ سَاطِعٌ
3. Bulan itu bersinar

٤. السَّمَآءُ صَافِيَةٌ
4. Langit itu bersih

٥. يُضِيْءُ القَمَرُ لَيْلَا
5. Bulan itu menerangi malam

٦. يَنْجَحُ المُجْتَهِدُ
6. Orang yang bersungguh-sungguh itu berhasil

٧. لَا يُفْلِحُ الكَسُوْلُ
7. Orang yang malas tidak akan beruntung

٨. لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ
8. Tidak ada Ilah yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah.

٩. مُحَمَّدٌ صَفْوَةُ المُرْسَلِيْن
9. Muhammad adalah Rasul pilihan

١٠ اللّٰهُ رَبُّنَا
10. Allah adalah Rabb kami

١١. مُحَمَّدٌ ﷺ  نَبِيُّنَا
11. Muhammad  ﷺ adalah nabi kami.

Tes Ke-1 : Bab Kalam

Pertanyaan Pelajaran Ke-1

1) Apa kalam itu?
2) Apa makna kalam harus berupa lafadz?
3) Apa makna kalam harus mufid?
4) Apa makna kalam harus murakkab?
5) Apa makna kalam harus bil wadh'il 'arobi?
6) Berilah 5 contoh kalam menurut ahli nahwu.

Contoh Lafadz Murakkab tapi Tidak Mufid

Berikut adalah contoh-contoh lafadz yang murakkab tapi tidak mufid:

- مَدِيْنَةُ الإِسْكَنْدَرِيَّةِ  (Kota Iskandariyah)

- عَبْدُ اللّٰهِ (hamba Allah)

-  حَضْرَ مَوْتُ  (Hadramaut)

-  لَوْ أَنْصَفَ النَّاسُ  (Jika manusia adil)

-  إِذَا جَاءَ الشِّتَاءَ (Jika datang musim panas)

-  مَهْمَا أَخْفَى المُرَائي
(Bagaimanapun orang yang riya' menyembunyikan keriyaannya)

-  إٍنْ طَلَعَتِ الشَّمْسُ  (Jika matahari terbit)

Semua contoh lafadz di atas bukan kalam karena tidak mufid yakni: ketika kata-kata di atas diucapkan, maka kata-kata tersebut tidak bisa memberikan faedah yang sempurna bagi pendengar (orang yang diajak berbicara).

Contoh Lafadz Mufrad Bukan Kalam

Berikut adalah contoh-contoh lafadz mufrad (lafadz yang terdiri dari satu kata saja):

- مُحَمَّدٌ  (Muhammad)

- إِبْرَاهِيْمُ  (Ibrohim)

- عَلِيٌّ  (Ali)

- قَامَ  (berdiri)

-مِنْ  (dari)

Semua lafadz di atas bukan kalam karena :
1) Tidak murakkab
2) Tidak Mufid

Makna Kalam Harus Biwadh'il 'Arobi

Makna kalam harus bil wadh'i 'arobiy
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Yaitu lafadz-lafadz yang digunakan dalam kalam harus dari lafadz-lafadz yang diletakkan (dibuat) oleh orang Arab untuk menunjukkan makna dari makna-makna.

Contohnya adalah kata "hadhara" (حَضَرَ) adalah sebuah kata yang dibuat oleh orang Arab untuk menunjukkan sebuah makna. Makna  "hadhara" (حَضَرَ) adalah menunjukkan makna hadir yang terjadi pada waktu yang telah lalu.

Contoh lainnya adalah kata "Muhammad" (محمّد) yang diletakkan oleh orang Arab untuk menunjukkan nama orang.

Maka jika Anda katakan:
حَضَرَ محمّدٌ (Muhammad telah hadir)

Maka, ucapan Anda tersebut tersusun dari dua kata dengan peletakkan orang Arab (bahasa Arab).

Beda halnya jika Anda berbicara dengan selain bahasa Arab, misalnya bahasa Paris, bahasa Turki, bahasa Bar-Bar dan bahasa Perancis. Maka,jika Anda berbicara dengan selain bahasa Arab, maka dalam ulama nahwu, ucapan Anda tersebut tidak termasuk kalam meskipun menurut ahli bahasa lain (bukan ulama nahwu) ucapan tersebut disebut kalam.

Makna Kalam Harus Mufid

Makna kalam harus mufid
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Ketika pembicara menghentikan kalamnya, maka pendengar tidak lagi menunggu ucapan selanjutnya (karena kalam tersebut sudah memberikan faedah sempurna bagi pendengar).

Adapun jika Anda katakan:
"Jika Ustadz telah datang....." (إذا حضرَ الأستاذُ...)
Ucapan Anda di atas bukan kalam meskipun dia berupa lafadz yang terdiri dari tiga kata.
Kenapa demikian? Karena orang yang Anda ajak bicara masih menunggu kelanjutan penjelasan dari Anda "Ada apa jika Ustadz telah datang?"

Beda halnya jika Anda katakan :
"Jika Ustadz telah datang maka diamlah para murid"
(إذَا حضرَ الأستاذُ أَنصتَ التلاميذُ)

Ucapan Anda di atas adalah kalam karena menghasilkan faedah yang sempurna bagi orang yang Anda ajak bicara.

Makna Kalam Harus Murakkab

Makna kalam harus murakkab
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Kalam harus terdiri dari dua kata atau lebih.

Seperti:

- محمدٌ مسافرٌ(Muhammad musafir)

- العِلْمُ نَافِعٌ (Ilmu itu bermanfaat)

- يَبْلُغُ المُجْتَهَدُ المَجْدَ
(Orang yang bersungguh-sungguh akan mencapai kemuliaan)

- لِكُلِّ مُجْتَهِدٍ نَصِيْبٌ
(Setiap orang yang bersungguh-sungguh akan memperoleh bagian)

- العلمُ خيرُ ما تسعَى إليه
(Ilmu itu sebaik-baik apa yang engkau upayakan)

Semua contoh di atas adalah kalam karena kalimat  di atas terdiri dari dua kalimat atau lebih.

Adapun satu kata saja tidak dinamakan kalam oleh kalangan ahli nahwu kecuali jika satu kata tersebut digabungkan dengan kata yang lain. Sama saja apakah dia digabungkan dengan kata lain secara hakiki sebagaimana contoh-contoh di atas ataupun digabungkan secara taqdiri.

Digabungkan dengan kata lain secara taqdiri misalnya:
Jika ada seseorang berkata kepada Anda:
"Siapa saudaramu?" ( مَنْ أَخُوْكَ؟)
Lalu Anda jawab:
"Muhammad" (محمدٌ).

Ucapan Anda "Muhammad" termasuk kalam meskipun dzhohirnya hanya terdiri dari satu kata.
Dan taqdir ucapan Anda adalah:
"Muhammad (saudaraku)" (محمدُ أخي).
Sehingga pada hakekatnya kalam yang Anda ucapkan terdiri dari tiga kata (محمد + أخ + ي).

Makna kalam harus berupa lafadz

Berupa Lafadz:
〰〰〰〰〰〰
Maknanya adalah bahwa kalam harus berupa suara yang mengandung sebagian huruf-huruf hijaiyah yang dimulai dari alif sampai ya.

Contohnya adalah kata "أَحمَدُ" (Ahmad) , "يَكْتُبُ" (menulis) , "سَعِيْدٌ" (Sa'id).
Ketiga contoh di atas jika diucapkan masing-masingnya, maka akan  berupa suara yang mengandung empat huruf hijayiyah.

Adapun isyarat, misalnya:
Ada seseorang berkata kepada Anda: "Apakah kamu membawakan untukku  kitab yang aku minta darimu?"
Lalu Anda mengangguk. Dan orang tersebut faham bahwa anggukan Anda adalah jawaban  "Ya," atas pertanyaannya.
Maka isyarat anggukan semacam di atas tidak dinamakan kalam.

Isyarat anggukan semisal di atas tidak dinamakan kalam oleh kalangan ahli nahwu dikarenakan tidak adanya suara yang mengandung sebagian huruf hijaiyah, meskipun oleh ahli lughah isyarat tersebut termasuk kalam karena menghasilkan faedah  (orang yang diberi isyarat faham dengan isyarat tersebut).

Biografi Penulis Jurumiyah

Penulis kitab al jurumiyah:
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Abu Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Dawud ash Shonhaji, dikenal dengan Ibnu Aajurum.
Beliau lahir pada tahun  672 H. Dan Wafat pada tahun 723 H. Rahimahullah.

Definisi Kalam

بــــــــــــــسم اللّــــــــــــه الرّحمن الرّحيـــــــم

الكَلَامُ

Definisi Kalam:
_______________
Penulis Kitab Jurumiyah berkata:

الكلام هو اللفظ المركب المفيد بالوضع

Kalam adalah lafadz yang murakkab, mufid bil wadh'i.

Syarah (Penjelasan):
____________________
Kalam mempunyai dua definisi. Yaitu definisi secara lughawi dan definisi secara istilahi. Secara lughawi yaitu definisi secara bahasa adapun secara istilahi yaitu definisi yang ditetapkan oleh ulama nahwu.

Definisi kalam secara lughawi:
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Ungkapan yang memberikan suatu makna yang berfaedah baik berupa lafadz, goresan (coretan), tulisan ataupun isyarat.

Definisi kalam secara istilahi:
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Kalam dalam ilmu nahwu harus terkumpul padanya empat perkara, yaitu:
1) Harus berupa lafadz
2) Harus murakkab
3) Harus mufid
4) Harus bil wadh'i

Kamis, 26 Mei 2016

Bab : I'rab


Bab I'rab

I'rab adalah berubahnya akhir-akhir kata karena perbedaan 'amil yang memasukinya baik secara lafadziyah maupun secara taqdiri.

Pembagian I'rab ada 4, yaitu:
1. Rofa'
2. Nashab
3. Khafdh
4. Jazm

I'rab untuk isim adalah rofa', nashab dan khafdh. Adapun jazm tidak didapati pada isim atau dengan kata lain: isim tidak akan pernah dijazm.

I'rab untuk fiil adalah rofa', nashab dan jazm. Adapun khafdh tidak didapati pada fiil atau dengan kata lain: fiil tidak akan pernah dikhafdh.